Sumbarkita – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur mudik lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan aktivitas kendaraan selama mudik lebaran.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi utama telah diterbitkan untuk mengatur lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Dalam keputusan bersama, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumatera Barat.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Pemberlakuan optimal untuk ruas jalan, Padang ke Solok, Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya, serta jalur Padang dan Padang Panjang ke Bukittinggi, Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.