Sumbarkita – Seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) inisial MA, dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Paslon bupati setempat.
Laporan itu dibuat oleh Rega Desfinal selaku perwakilan Badan Hukum (Bahu) Nasdem Pessel, Rabu (16/10).
Rega mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Pesisir Selatan.
“Kami melaporkan terkait adanya dugaan perusakan APK kandidat Calon Bupati Pesisir Selatan, yang dilakukan secara terang-terangan oleh oknum TKSK Linggo Sari Baganti inisial MA,” ujar Rega pada wartawan di Painan.
Menurutnya jika hal itu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada efek jera bagi pelaku, maka ia khawatir kasus serupa akan terjadi secara masif di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kondisi tersebut, kata Rega, tentunya sangat meresahkan dan membahayakan bagi keberlangsungan pelaksanaan pesta demokrasi yang sebelumnya sudah digelorakan oleh KPU Pessel, yakni terciptanya Pilkada damai dan badunsanak di Pesisir Selatan.
“Jika hal ini terus saja kita biarkan, maka tanpa kita sadari bisa menyulut terjadinya keributan, kesalahpahaman, dan tidak kondusifnya suasana Pilkada di kalangan para pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon,” kata Rega.
Rega menjelaskan, perusakan APK Calon Bupati Pessel yang tersebar di sejumlah media sosial turut dibawanya sebagai barang bukti ke Bawaslu Pesisir Selatan. Ia pun mendesak agar Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) segera mengambil sikap agar aksi perusakan yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.