“Kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Gakumdu. Dan pelaku perusak APK ini harus segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Bawaslu Pesisir Selatan melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
“Terkait laporan ini, akan kita kaji apa saja jenis pelanggarannya. Apakah nanti ada pidananya, pihak kita akan melakukan kajian lebih lanjut bersama tim,” ujar Syauqi.
Sebelumnya, beredar di media sosial oknum TKSK Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, inisial MA disebut merusak APK milik salah satu Paslon di daerah setempat.
“APK tersebut diganti oleh yang bersangkutan dengan APK salah satu Paslon yang didukungnya. Hal ini jelas melanggar netralitas TKSK dan UU Pilkada. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Bawaslu dan kepolisian setempat,” kata Rega.