“Pelaku cukup koperatif saat kami mintai keterangan dan mengakui bahwa ia telah melecehkan siswi tersebut di atas mobilnya dengan cara mencium-cium korban,” jelas Arvi.
Aksi bejat pelaku dilakukannya di atas mobilnya dengan cara memanggil dan memaksa korban untuk berciuman.
“Meskipun korban telah meronta namun pelaku tetap melecehkan korban. Tak terima dengan perlakuan itu, maka pelaku dilaporkan oleh korban,” kata Arvi.
Pelaku melancarkan aksinya setelah korban pulang sekolah, masih dalam kawasan lingkungan sekolah.
“Atas kasus itu pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” jelas Arvi. ***
Lihat postingan ini di Instagram