Sumbarkita – Terkait laporan perusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pesisir Selatan, Bawaslu telah melakukan kajian awal dan bakal ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan bernomor: 002/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 Bawaslu Pesisir Selatan merilis pemberitahuan status laporan sebagai berikut.
“Pelapor atas nama Youri Satria, terlapor atas nama Izen dan terlapor atas nama Ineng diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan alasan laporan yang disampaikan oleh pelapor terpenuhi syarat formil dan materil serta terdapat dugaan pelanggaran pemilihan,” demikian isi surat pemberitahuan status laporan yang diterima, Rabu (23/10).
Sebelumnya diberitakan, Tim Relawan Pemenangan Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim (HJ-RI) Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, melaporkan peristiwa perusakan dan pembakaran APK ke Bawaslu setempat, Senin (21/10).
Perusakan dan pembakaran APK milik Paslon HJ-RI tersebut diketahui terjadi pada Minggu (20/10) sekira pukul 00.19 WIB, yang sebelumnya di unggah oleh akun Facebook milik Zen Canai.
Youri Satria (41) selaku bidang media Tim Relawan HJ-RI Kecamatan Sutera mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.