Sumbarkita – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wali nagari di Padang Pariaman dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terkait netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Aswar Mardin menyampaikan saat ini pihaknya tengah menangani 9 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Di antaranya diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan dugaan menggunakan pembagian sembako untuk kampanye,” ungkapnya pada Jumat (18/10).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga menerima laporan tentang wali nagari yang melakukan kampanye untuk salah satu paslon.
Aswar menyebutkan, dari 9 laporan yang masuk sebagiannya sudah diproses dan final, sementara sisanya masih diproses.
Untuk kasus baru-baru ini terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) nomor urut 2 oleh diduga tim sukses nomor urut 1. Dia menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kasus itu sedang diproses untuk melihat apakah ada unsur pelanggaran dan tindak pidana,” pungkasnya.