Sumbarkita – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah jadi perbincangan publik.
Kepesertaan Tapera tidak hanya pekerja formal PNS TNI Polri dan pegawai swasta, tetapi juga pekerja informal seperti Ojol, kurir hingga Freelancer.
Diketahui, dalam kebijakan iuran Tapera , sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera.
Pekerja diwajibkan iuran, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5%. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3% per bulan. Freelancer bisa jadi peserta Tapera meski upah mereka lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkap selain karyawan swasta dan PNS, pekerja informal yang tidak menerima upah dari perusahaan juga wajib menjadi peserta Tapera, berdasarkan PP 21 tahun 2024 soal Tapera yang baru dirilis pemerintah.
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera yang disebut untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah punya rumah.
Potongan gaji untuk Tapera bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.