SUMBARKITA.ID — Dua pasangan bukan suami istri kembali ditertibkan saat digelar razia dan pengawasan penginapan dan kos-kosan di Kota Padang, Sabtu (21/1/2023) dini hari. Satu pasangan diamankan di salah satu hotel yang ada di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi, satu pasangan lain terjaring razia kosan di Jalan Kampung Nias.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan dua pasangan itu diamankan saat petugas melakukan pengawasan di sejumlah penginapan dan kosan.
“Total pasangan yang kita amankan ada dua yang tidak memiliki buku nikah, mereka kita temukan sedang berduaan di dalam kamar,” kata Rio.
Sebelumnya, lima pasangan ilegal kembali diamankan dari sejumlah penginapan dan kos-kosan di Padang, Kamis (19/1/2023). Mereka diamankan saat petugas Satpol PP Padang menggelar pengawasan di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang Desrial mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan penginapan dan kos-kosan diantaranya di Jalan Andalas, Aurduri, Jalan Gurun Laweh dan kawasan Belakang Olo.
Desrial menyebut, di sebuah kos Jalan Aur Duri ditemukan satu pasangan yang diduga bukan suami istri, di kosan di kawasan Belakang Olo diamankan tiga pasangan ilegal dan di rumah kos kawasan Jalan Gurun Laweh ditemukan satu pasangan.
Baca Juga: Pasangan Mesum Makin Banyak di Kosan Padang, Kedapatan Tidur Sekamar
“Mereka terpaksa diamankan karena tidak dapat melihatkan surat nikah resmi. Selanjutnya mereka yang terjaring, langsung diamankan ke Mako Satpol PP,” terang Desrial.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pemilik kos tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos. ***