AGAM, SUMBARKITA.ID – Kasus dugaan Extrajudicial Killing (Pembunuhan diluar proses hukum-red) pada pelaku tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak yakni Ganti Akmal alias GA (34) memasuki babak baru.
Peristiwa meninggal dunia GA yang ditangkap Satreskrim Polres Agam pada 9 Maret 2022 silam, telah dilakukan rekonstruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022.
LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga GA menilai dalam rekonstruksi banyak kejanggalan.
“Dalam proses rekonstruksi didapati cerita kasus dugaan extra judicial killing diawali dengan adanya Surat Perintah Penangkapan tersangka, terdapat 4 (empat)orang personel Kepolisian Resor Agam yang ditugaskan,” ungkap Adrizal, kuasa hukum dari LBH Padang pada Sumbarkita.id, Jumat (2/9/2022).
Di dalam rekontruksi digambarkan 2 orang penyidik awalnya mendatangi lokasi tersangka di sebuah pondok di perkebunan sawit.
Kemudian, hanya 1 orang penyidik yang menangkap tersangka dan masuk ke dalam pondok, sedangkan satu penyidik lainnya menunggu di luar sekitar 100 meter dari pondok.
Ketika anggota penyidik memasuki pondok, seorang penyidik lainnya mendekati pondok hingga berjarak sekitar 50 meter.
“Seorang penyidik masuk ke pondok (dalam rekonstruksi, red.) dan terjadi pertengkaran dengan senjata tajam dengan tersangka, namun tidak mengenai penyidik sedikitpun,” ucap Adrizal.
Setelah itu, penyidik tiba-tiba mendapat balok kayu dan memukulkan ke kepala tersangka, tepatnya di bagian telinga, namun tersangka tidak jatuh.
“Tersangka (GA) kembali melayangkan senjata tajam namun bisa ditangkis oleh penyidik dan tersangka menjatuhkan penyidik sehingga penyidik minta tolong, kemudian datang penyidik satunya yang diluar langsung membekuk dan memborgol tersangka,” lanjut Adrizal.