SUMBARKITA.ID — Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan karaoke keluarga dan restoran, Selasa (6/6/23) dini hari. Hasilnya, ditemukan satu kafe karaoke keluarga di kawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat, diduga melakukan pelanggaran Perda.
“Pemilik kafe diduga tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (minol). Saat itu kita amankan sembilan botol minol sebagai barang bukti,” Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Atas temuan itu, Satpol PP Kota Padang melayangkan surat panggilan terhadap pemilik kafe tersebut.
Mursalim menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarat.
“Serta menjawab keresahan masyarakat terkait kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke. Tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada di KotaPadang,” tuturnya.
Selain di kawasan Nipah, Satpol PP juga melakukan pengawasan ke salah satu restoran di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
“Kalau kita lihat, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi pemilik kita berikan surat agar datang ke Mako menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan ada pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” terang Mursalim. ***