Firdaus berujar, hingga kini langkah yang dilakukan pihaknya adalah memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan jika kedapatan memakai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut.
“Jika di kemudian hari masih kedapatan melakukan hal yang sama, maka siap-siap sanksi tegas menanti sebagaimana yang diatur dalam UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009,” ujarnya. ***