Padang– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan nelayan yang ingin membeli kapal memastikan semua surat-surat dan perizinan sudah lengkap dan diterima bersamaan dengan kapal.
Kepala DKP Sumbar, Reti Wafda menyampaikan sudah banyak ditemukan kasus jual beli kapal tanpa menerima surat-surat pendukung.
“Seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dipegang pemilik lama, ini berbahaya jika pemilik baru kapal tidak memiliki SIPI karena dianggap sebagai kapal ilegal,” katanya yang dikutip melalui Antara pada Rabu, 24 Januari 2024.
Ia menjelaskan, sering kali saat transaksi, surat menyurat dan izin kapal tidak serahkan kepada pemilik baru kapal. Akibatnya, kapal yang sudah dijual tidak bisa lagi mengurus surat menyurat.
“Ini menjadi salah satu kendala bagi kita dalam membantu nelayan saat pengurusan izin. Karena data kapal tersebut sudah tercatat, jadi saat mengurus izin baru, otomatis ditolak,” jelasnya.
Reti mengimbau, agar para nelayan yang ingin membeli kapal juga dapat membeli beserta surat-suratnya.
“Jangan mau hanya membeli kapalnya saja tanpa surat dan perizinannya. Kapal yang tidak memiliki legalitas bakal banyak dampaknya karena bisa ditahan. Selain itu, para nelayan juga tidak bisa membeli solar subsidi,” ujarnya.