Padang – Seorang pengemudi mobil diamankan petugas Unit BM Satlantas Polresta Padang lantaran kedapatan menggunakan strobo, Rabu (11/10/2023).
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Rudi Chandra mengatakan, saat personel melakukan patroli di seputaran kawasan Jalan Pemuda, ditemukan mobil Ranger warna merah memakai strobo.
“Mobil tersebut dihentikan, diperiksa kelengkapan dukomennya kemudian ditilang,” ungkap Iptu Rudi, Rabu (11/10/2023).
Dia menjelaskan, kendaraan tersebut terpaksa dihentikan lantaran telah ada ketentuan bahwa kendaraan sipil dilarang menggunakan strobo.
Diketahui, strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan tertentu yang memiliki hak utama (prioritas) di jalan.
Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5.
“Yang jelas kendaraan sipil tidak boleh memakai strobo,” ujarnya.
Penggunaan rotator atau strobo hanya diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, dengan lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene.
“Ada sanksi yang bisa dikenakan pada pemakai strobo yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu denda sebesar maksimal Rp 250 ribu. Penegakan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan strobo dan sirene,” pungkasnya. ***