Padang – Polisi menangkap pria inisial RP (23) di sebuah rumah di Jalan Kehakiman persisnya di belakang Rumah Makan Silungkang kawasan Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis, 8 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Warga Belakang Pasar Simpang Haru Kota Padang itu ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa RP diduga terlibat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah diperoleh cukup bukti permulaan maka dilakukan upaya penangkapan,” ungkap AKP Martadius didampingi Kasubnit II Ipda Mifrazony, Sabtu (10/1).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti 2 paket sabu dan 1 paket ganja serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.