Polisi kemudian menyita barang bukti hasil kejahatan dan membawa kedua pelaku ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku yang diamankan adalah Muhammad Iqbal (22), warga Jalan Cendana, Kelurahan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, dan Mesrodijoner (44), warga Jalan Kasang, Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, yang berprofesi sebagai petani.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BA 3470 AAJ, 1 buah kapak yang diduga digunakan untuk memotong kabel dan Kabel power perangkat sepanjang 6,5 meter
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP M. Yasin.