Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menyampaikan, plang merupakan peringatan sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang sudah dikenakan sebelumnya
Ia berharap, ke depannya pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal.
Menurutnya, upaya ini merupakan proses penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai yang telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2018, akan tetapi tidak diindahkan.
Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH.
Tetapi, banjir bandang atau galodo telah datang lebih dahulu menerjang kawasan tersebut.