SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Sapu Jagat Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap tiga pelaku penyalahguna narkoba, Selasa (25/7/2023). Ketiganya tersangka di beberapa lokasi berbeda hanya dalam waktu jam.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menyebut, tersangka pertama yang ditangkap yakni AH (24), warga Kampung Air Sikambing Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti. AH ditangkap di Kampung Koto Langang, Nagari Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti sekira pukul 16.00 WIB.
Saat ditangkap tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Namun upaya AH melarikan diri berhasil digagalkan polisi.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis ganja,” kata Iptu Riki Yovrizal dikutip dari keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Tersangka kedua yang ditangkap yakni RM (22), warga Kampung Pasar Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir. RM ditangkap di Kampung Koto Baru Rawang, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir sekira pukul 18.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan polisi berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja.
“Tersangka RM ini juga berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Saat digeledah ditemukan satu paket ganja kering di saku celananya. Di hadapan para saksi RM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan hendak dijualnya kepada seseorang,” terang Iptu Riki.
Kepada polisi, RM menyebut nama DAS (23) warga Kampung Sungai Liku Ateh, Kecamatan Ranah Pesisir, yang merupakan salah satu karyawan Koperasi HS Mandiri sebagai pelaku lainnya. Polisi bergerak cepat menangkap DAS.
Tersangka ditangkap di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB. Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu paket besar dan satu paket kecil ganja kering serta satu linting.
“Pelaku mengakui barang haram ini tersebut miliknya,” sebut Kasat.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***