Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pesisir Selatan mengamankan sejumlah pelajar yang kedapatan sedang ngelem atau mengisap lem cap Banteng. Diketahui lem sejenis ini termasuk ke dalam golongan narkotika yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan pelajar itu diamankan di sebuah kos-kosan bekas Losmen Grandita di Jalan Koto Tinggi, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Minggu (15/01/2023).
“Ada lima pelajar yang diamankan sedang menghisap lem cap Banteng,” kata Dongki, Rabu (18/1/2022).
Dongki menyebut, pihaknya melakukan pengawasan setelah masyarakat yang resah melapor ke Satpol PP.
“Masyarakat melapor bahwa lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat tongkrongan sejumlah anak muda untuk menghisap lem,” terangnya.
Kelima pelajar itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Orang tua mereka juga dipanggil dan dilaporkan kepada pihak sekolah.
“Setelah kami koordinasikan dengan Dinas Sosial PRPA dan membuat surat perjanjian di atas meterai Rp10.000, mereka dipulangkan pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Agung. ***