Sumbarkita – Narkoba seberat 500 gram yang diamankan Ditnarkoba Polda Sumatera Barat dari 2 orang pengedar beberapa waktu lalu ternyata disimpan di dalam tanah.
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan setelah pihaknya menangkap dua pelaku, pengembangan barang bukti dilakukan.
“Pelaku FA ditangkap di kawasan Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman dan M yang ditangkap di kawasan Simpang Haru, Kota Padang,”ujarnya pada Rabu (17/1).
Ia menyebut ketika petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, M mengatakan bahwa barang haram itu disimpan di kampung halamannya di kawasan Padang Pariaman.
“Ketika kita sampai di kediaman M, barang haram itu disembunyikan di dalam tanah, di bawah rumah,” ungkap Kombes Nico.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polda Sumbar dan langsung ditetapkan tersangka.
“Keduanya akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam di atas 10 tahun penjara,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengedar narkoba antarprovinsi ditangkap polisi di Padang Pariaman. Petugas mengamankan barang bukti 5 ons sabu dan 7 pil extasi siap edar.