SUMBARKITA.ID — Lima pasangan ilegal kembali diamankan dari sejumlah penginapan dan kos-kosan di Padang, Kamis (19/1/2023). Mereka diamankan saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menggelar pengawasan di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang Desrial mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan penginapan dan kos-kosan diantaranya di Jalan Andalas, Aurduri, Jalan Gurun Laweh dan kawasan Belakang Olo.
Desrial menyebut, di sebuah kos Jalan Aur Duri ditemukan satu pasangan yang diduga bukan suami istri, di kosan di kawasan Belakang Olo diamankan tiga pasangan ilegal dan di rumah kos kawasan Jalan Gurun Laweh ditemukan satu pasangan.
“Mereka terpaksa diamankan karena tidak dapat melihatkan surat nikah resmi. Selanjutnya mereka yang terjaring, langsung diamankan ke Mako Satpol PP,” terang Desrial.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pemilik kos tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.
Baca Juga: Pasangan Mesum Makin Banyak di Kosan Padang, Kedapatan Tidur Sekamar
“Karena itu bukan penghuni kos saja yang ditertibkan, pemiliknya juga dipangil untuk dimintai keterangan,” katanya. ***