SUMBARKITA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang membongkar puluhan unit reklame yang menunggak dan tidak membayar pajak, Selasa (17/1/2023).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa mengatakan reklame yang dibongkar sudah habis masa tayangnya.
“Ada juga beberapa yang tidak bayar sejak awal dipasang. Maka dari itu, mulai sekarang tidak bisa kita diamkan, terutama yang sudah habis masa tayang. Bagaimana aturannya sudah pasti mereka paham, namun sudah lewat 3 bulan tapi tidak ada itikad kelanjutan,” kata Ikrar.
Ia menyebut untuk satu kawasan saja, dalam sehari ada 20 unit reklame ‘nakal’ yang ditetibkan. Penertiban dilakukan sepanjang Jalan Imam Bonjol Kota Padang, mulai dari reklame dealer motor, toko jual alat berat, hingga reklame apotek.
“Ada juga reklame yang menunggak, setiap kali ditagih selalu beralasan akan diurus tapi sampai sekarang tidak ada yang diurus,” katanya lagi.
Pihaknya menegaskan, ke depan tidak ada lagi wajib pajak yang bertingkah manja dalam membayar pajak.
Baca Juga: Pastikan Taat Aturan, Kepatuhan Bayar Pajak Ratusan Kendaraan Dinas Pemko Padang Mendadak Diperiksa
“Tidak ada istilahnya ketika pajak motor sudah mati, pihak polisi yang menjemput ke rumah masa perpanjangannya. Sama halnya dengan pajak reklame, wajib pajak harus langsung bayar ke Bapenda jika tanggal masa tayangnya sudah habis,” pungkasnya. ***