Sumbarkita – Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU ASN yang baru. Aturan baru ini berdampak pada gaji yang diterima ASN maupun pensiunan ASN, baik PNS ataupun PPPK.
Khusus pensiunan PNS, gaji mereka disalurkan oleh PT Taspen setiap bulannya. Besaran gaji pensiunan PNS yang diberikan Taspen disesuaikan dengan golongan yang diemban.
Selain itu, pensiunan PNS menerima gaji dari Taspen setiap tanggal 1 setiap bulan. Bersamaan dengan gaji, pensiunan PNS juga menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Di samping itu, Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS.
Mengingat tanggal 1 Januari 2024 adalah tanggal di mana pensiunan PNS akan menerima gaji. Namun, Presiden Jokowi hingga saat ini belum menerbitkan PP terkait gaji yang akan diberlakukan untuk pensiunan PNS pada 2024 mendatang.
Meski APBN 2024 telah disahkan di mana pada Pasal 1 ayat (42) ditegaskan.
“Tahun Anggaran 2024 adalah massa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi UU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (42).
Sementara itu, Taspen dalam kolom komentar Instagram resminya menjawab pertanyaan terkait kenaikan gaji seperti dikutip pada 14 Desember 2023 menyebutkan gaji pensiunan PNS yang akan disalurkan Taspen pada 1 Januari 2024 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapa Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Adapun nominal gajinya sebagai berikut:
Gaji Pensiun PNS pokok:
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
Golongan I Rp1.170.600.
Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200.
Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.