Keputusan tentang pengangkatan Nadiem sebagai menteri tertuang dalam Keptusan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Itu tentang Pembentukan dan Pengupahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucapnya.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut bunyi sumpah jabatan Nadiem di hadapan Presiden Jokowi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan peleburan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Nadiem semula menjabat sebagai Mendikbud terhitung sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju.
Sementara, Menristek semula dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.
Pelantikan Nadiem dilakukan bersamaan dengan dilantiknya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bahlil diangkat menjadi pejabat setingkat menteri setelah BKPM menjadi lembaga yang setara dengan kementerian. (sk/pojoksatu)