“Mungkin ada yang tidak mengeluarkan zakat karena kesulitan tata cara dan sebagainya. Oleh karena itu, tugas lembaga zakat adalah mempermudah dengan digitalisasi,” tambahnya.
Inovasi, menurut Asrorun, sangat penting tetapi harus dibingkai dengan pemahaman aspek syariah. Ia menekankan bahwa amil zakat harus memastikan adanya profesionalisme dalam pengelolaan keuangan sekaligus keahlian dalam bidang syariah.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dalam sambutannya, menegaskan bahwa Munas FOZ di Kota Padang adalah momentum penting bagi Sumbar untuk mengeksplorasi potensi zakat dan wakaf yang belum sepenuhnya digali.
“Ini adalah langkah kita untuk mengembangkan potensi zakat, baik di Sumbar maupun di perantauan,” ungkapnya.
Mahyeldi menyebutkan bahwa potensi zakat di Sumbar baru mencapai hasil optimal melalui zakat mal, yang telah terkumpul sebesar 500 miliar rupiah dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. FOZ juga berkomitmen bersama pemerintah provinsi untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Sumbar.
“Kami menerima bantuan sebanyak 34 ton beras, dan insyaallah 22 ribu masyarakat terkait kemiskinan ekstrem akan terselesaikan pada tahun 2024 ini,” pungkasnya.