SUMBARKITA.ID — Mulai hari ini Tim Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman akan turun ke lapangan untuk menindak setiap warga pelanggar Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terkait Gakkumdu tersebut telah disampaikan Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Senin (19/10/2020).
Dikatakannya, Tim Gakkumdu yang beranggotakan, TNI/Polri, Satpol PP, Â jaksa dan hakim akan melakukan penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan turun langsung ke lapangan.
Bagi warga yang tak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi sesuai perda AKB Sumbar, yakni sanksi denda hingga penjara.
Untuk sosialisasi Perda AKB sendiri telah dilakukan kepada seluruh instansi dan masyarakat.
“Dengan telah kita sosialisasikan, Â kita anggap semua masyarakat sudah tahu dan paham aturan wajib menggunakan masker. Jika melanggar maka akan dikenai sanksi,” kata Yusuf Lubis.
Ditambahkannya, penerapan sanksi tegas ini untuk memberi efek jera agar masyarakat terbiasa memakai masker, sehingga penularan Covid-19 di Pasaman dapat ditekan. (ag/sk)