SUMBARKITA – Pemko Padang baru saja mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 200/252/Kesbangpol/2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Hal tersebut untuk menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022.
Pemko Padang mengimbau warga Kota Padang untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh di bulan Agustus.
“Mari kita kibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, dilansir Rabu (27/7/2022).
Baca Juga : Pedagang Bendera Musiman Mulai Meriahkan Jalanan Padang
Lebih lanjut, Ia mengatkan, melalui SE tersebut, juga mengajak masyarakat untuk memasang umbul umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya di lingkungan perkantoran dengan tema “Pulih, Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
“Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara,” sambungnya.
Wako juga meminta untuk mengimplementasikan secara maksimal tema, logo dan desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai bentuk media.