Sumbarkita – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan pengumuman pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar.
Ruas jalan Simpang Koto Mambang–Balingka–Padang Luar dan sebaliknya, dilakukan pembatasan jenis kendaraan yang lewat.
Pembatasan ini ditujukan bagi kendaraan angkutan barang. Kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak dibolehkan lagi melewati ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar.
Namun bagi kendaraan tanki pertamina yang angkut BBM dan gas elpiji dibolehkan lewat.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut, pembatasan itu efektif berlaku pada 1 Juli 2024 ini hingga ruas jalan yang rusak di Lembah Anai selesai diperbaiki dan dibuka kembali.
“Pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai,” kata Gubernur Sumbar dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Diketahui, jalur Malalak dijadikan jalan alternatif Padang-Bukittinggi pasca rusaknya jalan nasional Lembah Anai akibat bencana banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi pada 11 Mei lalu.