Padang – Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan memiliki keikutsertaan aktif dalam BPJS Kesehatan. Ketentuan ini akan diujicoba di Polresta Padang mulai 1 Juli 2024.
Kasatlantas Polresta Padang Kompol Alfin melalui Kanit Regident Iptu Andri Perkasa mengatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan SIM Baru.
“Ujicoba di Polresta Padang mulai 1 Juli hingga akhir September 2024,” ungkap Iptu Andi kepada Sumbarkita, Rabu (19/6).
Andi menjelaskan, selama masa uji coba petugas BPJS akan ditempatkan di bagian pendaftaran untuk membantu masyarakat mengecek keikutsertaan dalam BPJS.
“Informasi awal dari Direktorat Lalu Lintas, beberapa metode pendaftaran online juga telah disiapkan dan akan dibantu oleh petugas BPJS tersebut,” tambahnya.
Setelah masa uji coba berakhir, masyarakat yang belum terdaftar BPJS tidak akan bisa langsung menerima SIM mereka.
“Jika belum terdaftar BPJS, penyerahan SIM akan ditunda, dan pemohon akan diarahkan untuk mengurus BPJS terlebih dahulu,” katanya.