Sumbarkita – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menegaskan judi online adalah perbuatan haram dan dilarang oleh ajaran agama Islam.
Ia menyebutkan, menurut jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main judi online dan slot adalah haram.
“Slot haram karena termasuk dalam kategori judi online,” kata dia yang dikutip dari Kompascom pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Ia menyampaikan, judi merupakan permainan yang mengandung untung-rugi secara tidak jelas. Agama Islam secara jelas melalui para ulama di Indonesia bahwa judi merupakan perbuatan dosa.
Amirsyah kembali menegaskan, judi juga perbuatan yang merusak moral masyarakat.
“Judi dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.