Sumbarkita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait salam lintas agama.
Ijtima Komisi Fatwa MUI menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya beberapa hari lalu.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, hal ini tidak bisa semata-mata mengedepankan toleransi tapi mengenyampingkan akidah.
Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
“Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” ujarnya.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” imbuhnya.