PADANG, SUMBARKITA – Sulitnya melakukan kontrol dan pengawasan membuat judi online sulit diberantas. Perkembangan teknologi membawa perjudian yang sebelumnya dilakukan di meja-meja warung, beralih ke layar gawai masing-masing orang.
Menurut Sosiolog Universitas Andalas (Unand) Indraddin terjadi pergeseran yang cukup besar antara pelaku judi sebelum era smartphone dengan apa yang terjadi saat ini.
“Sekarang mainnya sudah online. Asal terhubung internet semua orang bisa mengakses, bukan hanya orang dewasa. Anak sekolah yang masih SD pun sudah bisa mengakses,” katanya kepada SumbarKita, Kamis (11/8/2022).
Terlebih saat ini banyak aplikasi gim yang pada dasarnya merupakan judi, tapi dikemas seperti permainan biasa.
Selain itu, semua orang dapat dengan mudah mengakses aplikasi atau website judi, bahkan dilakukan di tempat-tempat umum.
“Memang permainan judi di Ranah Minang bukan hal baru. Permainan seperti koa dan domino memang tidak selalu dipertaruhkan, namun sering menjadi sarana judi,” ucapnya.
Selain itu, judi online juga dapat dilakukan di mana saja melalui gawai. Berbeda dengan judi di masa lampau yang dimainkan di kedai atau warung.
“Terlebih, permainan lapau semacam itu dianggap lazim sebagai permainan laki-laki. Sekarang, gim yang sebenarnya adalah judi itu bisa akses dengan mudah, bahkan di dalam kamar sekalipun,” katanya.
Polda Sumbar selama Agustus telah mengungkap belasan kasus perjudian. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan setidaknya hingga hari ini sudah 18 kasus yang diungkap
“Sejak tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” katanya, Rabu (10/8) siang.
Berita Terkait:
- Baru 10 Hari, Sudah Belasan Kasus Judi Diungkap Polda Sumbar
- Asik Main Judi Online di Kedai, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Batang Anai
- Apes, Baru Seminggu Main Judi Online Pria di Padang Panjang Ditangkap
Editor: RF Asril