SUMBARKITA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menunda pelaksanaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Penundaan tersebut mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Demikian disampaikan oleh Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Fitriati M, Senin (31/5/2021).
“Untuk jadwal pendaftaran yang menentukan pemerintah pusat. Sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi terkait alasan penundaan,” sebutnya.
Fitriani menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui sampai kapan penundaan tersebut.
Namun menurutnya, pendaftaran tetap akan dilakukan pada tahun 2021 ini.
Sebelumnya diberitakan, tahun ini Pemprov Sumbar menyediakan 1.176 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada 4 jenis formasi yang dibutuhkan, yakni PPPK Guru 743 orang, CPNS Tenaga Kesehatan 92 orang, Tenaga Teknis 333 orang dan PPPK Non Guru (Tenaga Teknis) 8 orang.
Sedianya pendaftaran dimulai hari ini Senin (31/5/2021). (dj/sk)