Bukittinggi – Dua pria pelaku pencurian di dua wilayah Sumatera Barat ditangkap polisi. Pelaku inisial TH (23) dan TI (17) melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian di 10 lokasi.
Pelaku merupakan warga Padang Lua dan Pakan Sinayan, Banuhampu, Kabupaten Agam.
Kedua pelaku diringkus Tim Operasional Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, pada Kamis (14/12).
“Mereka diduga melakukan penipuan dan mencuri di 10 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati, dikutip Jumat (15/12).
Kepada polisi, pelaku mengaku mencari korban dengan manyasar kalangan pelajar.
“Modus pelaku adalah memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menipu mengatakan bahwasanya korban terlibat kecelakaan dengan orang lain,” ujarnya.
Pelaku kemudian meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta barang berharga korban berupa telpon genggam sebagai jaminan.
Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut.
“Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, korban yang menjadi incaran oleh pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang dirasa pelaku bisa dibohonginya,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, sedangkan terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan anak.