Sumbarkita — Dengan hanya bermodalkan uang Rp200 ribu, Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap RV (20) dan J (41), terduga pengedar sabu-sabu, di Kecamatan Bayang, pada Minggu (9/2).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu kepada RV. Lalu, polisi tersebut menuggu RV di tepi jalan Gurun Panjang, di Kampung Gurun Panjang, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang. Kemudian, RV datang dan memperlihatkan sabu-sabunya kepada polisi.
“Petugas membelinya dengan harga Rp200 ribu. Setelah itu, polisi langsung menangkapnya pukul 20.30 WIB,” ujar Hardi, Minggu (10/2).
Kemudian, kata Hardi, pihaknya bertanya kepada RV dari mana ia mendapatkan barang haram itu. Hardi mengatakan bahwa RV memperolehnya dari J. Setelah itu, kata Hardi, pihaknya langsung menangkap J di kediamannya.
“Di sana polisi tidak menemukan barang bukti. Meski begitu, kami tetap menangkapnya,” ucapnya.
Hardi mengatakan bahwa pihaknya hanya menyita barang bukti dari RV berupa tiga paket kecil sabu-sabu.
Mengenai identigas keduanya, Hardi menginformasiakn bahwa keduanya merupakan warga Kampung Tengah, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang. Ia menyebut bahwa RV merupakan penganggur, sedangkan J merupakan karyawan swasta.
Hardi mengatakan bahwa kedua terduga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menginformasikan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. (HA)