Sumbarkita — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pesisir Selatan, Mawardi Roska, buka suara atas dipinjamnya mobil dinas pemkab tersebut oleh Suhandri, PNS Pemko Pekanbaru. Mobil tersebut menabrak dua pemudik di Batang Anai, Padang Pariaman, pada Sabtu (29/3) dan mengakibatkan satu pemudik tewas di tempat.
Mawardi mengatakan bahwa Suhandri meminjam mobil itu secara tertulis kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan pada Selasa (25/3). Ia mengaku tidak tahu mobil tersebut dipinjam Suhandri.
Mengenai penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran tahun ini, Mawardi mengatakan bahwa Bupati Pesisir Selatan atau pemkab setempat tidak mengeluarkan surat edaran tentang aturan penggunaan mobil dinas oleh PNS. Ia menyebut bahwa pihaknya hanya memberikan instruksi secara lisan kepada setiap pemakai mobil dinas selama Lebaran agar menggunakan mobil dinas sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam kabupaten.
“Untuk (penggunaan mobil dinas) keluar daerah, harus dengan surat tugas dari pimpinan daerah,” ujarnya kepada Sumbarkita.id, Minggu (30/3).
Saat ditanya apakah peminjaman mobil itu atas izin dan sepengetahuan Bupati Pesisir Selatan, Mawardi menjawab, “Tanyalah kepada yang bersangkutan.”
Mawardi mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi teguran kepada orang yang mengizinkan Suhandri menggunakan mobil dinas itu, yaitu Plt. Kepala BPKPAD Pesisir Selatan.
Perihal penggantian kerusakan atas mobil tersebut akibat kecelakaan, Mawardi mengatakan bahwa perbaikan atas kerusakan mobil itu merupakan tanggung jawab peminjam.
Sumbarkita.id sudah berupaya mendapatkan keterangan dari Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, tentang peminjaman mobil itu. Sumbarkita.id sudah menelepon Hendrajoni dan bertanya lewat pesan WhatsApp apakah ia tahu mobil itu dipinjam Suhandri, tetapi ia tidak menjawab panggilan telepon dan belum membalas pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Plt. Kepala BPKPAD Pessel, Roza Afrila, mengatakan bahwa mobil itu dipinjam oleh Suhandri, PNS di Pemko Pekanbaru.
Roza mengatakan bahwa sebenarnya tidak boleh PNS dari pemerintah daerah lain menggunakan mobil dinas Pemkab Pesisir Selatan. Namun, kata Roza, Suhandri menyebut bahwa ia membutuhkan mobil tersebut.
“Pak Suhandri mantan atasan kami (mantan Kepala BPKPAD Pesisir Selatan),” ucapnya.
Kepala Satuan Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Candra, menginformasikan bahwa kecelakaan bermula saat Toyota Hilux bernomor polisi BA 9930 GK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bukittinggi menuju Padang. Ia menyebut bahwa sopir diduga hilang kendali sehingga menabrak motor yang datang dari arah berlawanan. Hilux itu, katanya, kemudian menabrak belakang truk yang terparkir di tepi jalan.
“Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor, Hendriyanto, meninggal dunia di tempat. Sementara itu, istrinya, Yesi, patah tulang dan dilarikan ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan intensif. Suami istri itu rencananya hendak mudik ke Sumatera Utara,” tuturnya.
Rudi mengatakan bahwa lima orang yang berada di dalam mobil Hilux juga mengalami luka-luka. Kelimanya ialah Suhandri, istri, dan tiga anaknya. Rudi mengatakan bahwa kelimanya telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit yang sama.
Adapun mobil Hilux itu, kaga Rudi, rusak parah di bagian depan akibat menabram truk yang terparkir sekitar dua meter dari bahu jalan.