Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Solok 3. MK menilai persoalan kotak suara tidak tersegel di Nagari Koto Baru tidak terkait dengan perolehan suara Pemohon maupun partai politik lain.
“Mahkamah menilai bahwa telah ternyata pula persoalan tersebut tidak terkait dengan perolehan suara baik perolehan suara Pemohon maupun perolehan suara partai lain,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (10/6/2024).
Melansir situs MK, disebutkan Partai Gerindra mendalilkan adanya instruksi dari jajaran penyelenggara pemilu yang beredar di WhatsApp Group (WAG) KPPS Nagari Koto oleh PPS Nagari Koto Baru, baik melalui lisan maupun grup WA yaitu untuk tidak mengunci dan menyegel kotak suara berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS.
Disebutkan lebih lanjut, berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang tidak terkunci dan tersegel tersebut dikumpulkan di Kantor Wali Nagari Koto Baru. KPPS melanjutkan pengisian data berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di Masjid Islamic Centre yang berjarak sekitar 4 km dari Kantor Wali Nagari Koto Baru.
Terdapat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap tindakan tersebut. KPU Kabupaten Solok telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan teguran tertulis dan yang bersangkutan telah dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut. Artinya perbuatan tersebut terbukti merupakan pelanggaran etik dan telah dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Partai Gerindra mendalilkan penyelenggara pemilu baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan tindakan yang mencoreng demokrasi di beberapa Nagari di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yaitu Nagari Koto Baru, Nagari Selayo, Nagari Saok Laweh, dan Nagari Panyakalan.
“Pelanggaran awal berupa adanya instruksi dari jajaran penyelenggara pemilu yang beredar di Whatsapp Grup (WAG) KPPS Nagari Koto Baru yang diintruksikan langsung PPS Nagari Koto Baru, baik melalui lisan maupun melalui grup WA yaitu untuk tidak mengunci dan menyegel kotak suara berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS. Hal ini dikuatkan dengan adanya video peristiwa,” ujar Aermadepa yang menjadi kuasa hukum Partai Gerindra saat sidang pendahuluan beberapa waktu lalu.