Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi mengubah model surat suara pemilihan kepala daerah yang hanya memuat calon tunggal melawan kotak kosong. Kini bakal ada kolom yang berisi opsi pilihan ‘setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut.
MK memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara dalam Pilkada dengan satu pasangan calon menjadi model plebisit yang mulai berlaku pada Pilkada 2029.
Dalam putusan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024, majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
MK menyimpulkan dalil permohonan para pemohon terkait dengan desain surat suara tersebut beralasan menurut hukum sebagian. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 inkonstitusional bersyarat.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini yang berbunyi “Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar”.
Menurut MK, narasi keterangan tersebut bukan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan sebab keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai narasi keterangan dimaksud dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.