SUMBARKITA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu. Khususnya terkait dengan syarat batas usia maksimal capres dan cawapres.
Putusan akan dibacakan pada Senin 23 Oktober 2023.
“Pengucapan Putusan,” dikutip dari situs MK, Kamis (19/10).
Merujuk situs MK, ada lima gugatan yang akan dibacakan putusannya. Termasuk gugatan yang meminta UU Pemilu mengatur batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.
Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 72 tahun.
Sebagaimana diketahui, menjelang tahapan Pilpres 2024, MK menerima sejumlah gugatan terkait syarat capres-cawapres di UU Pemilu. Khususnya yang mengatur batas usia.
Pada 16 Oktober 2023, MK sudah menggelar sidang putusan ‘gelombang pertama’ gugatan tersebut. Setidaknya ada 6 permohonan yang diputus.
Beberapa putusan yang meminta batas minimal usia capres-cawapres ditolak MK. Hanya satu permohonan yang dikabulkan MK.
Putusan yang dimaksud ialah terkait penambahan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’. Kini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi:
‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’.
Putusan ini dinilai kontroversi. Bahkan ada hakim MK yang berbeda pendapat dan menilai putusan tersebut aneh. ***