Tak hanya itu, dia dan suaminya juga telah berusaha mencari pinjaman ke keluarga terdekat, namun belum membuahkan hasil.
“Kemana lagi kami harus mencari uang sebanyak itu. Saya hanya seorang ibu rumah tangga dan suami saya hanya seorang nelayan. Kadang dapat rezeki kadang tidak,” ujarnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Hanky Mustav Sabarata menyayangkan peristiwa penyanderaan itu terjadi. Menurutnya, pihak Rumah Sakit BKM Sago tidak boleh melakukan hal itu kepada masyarakat. Apalagi, kondisi pasien merupakan warga kurang mampu.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak yang sama. Seharusnya ini dicarikan solusinya oleh pihak rumah sakit. Jika memang begini kondisinya, saya menilai pihak rumah sakit BKM tidak mempunyai rasa kemanusian dan sangat mengkomersialkan bidang kesehatan, terutama yang menyangkut rakyat kecil. Masa iya, melahirkan anak kembar bisa ditagih biaya Rp36 juta lebih,” ujar Hanky pada Sumbarkita.
Ia menjelaskan, bidang kesehatan dalam konstitusi Indonesia diatur pada Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
“Terkait hal ini, pemerintah daerah melalui bupati ataupun dinas terkait lainnya juga harus bertanggung jawab. Masyarakat jangan sampai terlantar atau disandera oleh pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan,” ucap putra asal Pessel itu.
Hingga berita ini ditulis, Sumbarkita sudah menghubungi Mawardi selaku Direktur Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) dan mengirim pesan WhatsApp untuk konfirmasi. Namun yang bersangkutan tidak mengangkat telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim pun tidak dibalas.
Sumbarkita masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait lainnya. ***