Padang – Semakin menjadi, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 tidak pada tempatnya semakin banyak di Kota Padang.
Pantauan Sumbarkita, Senin (1/1) banyak APK terpasang sembarangan di ruas jalan Kampung Batu, Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
APK dipaku pada batang pohon, serta merambah ke fasilitas umum. Seperti ditempel di tiang listrik. Satu tiang lampu ditempel tiga foto caleg.
Diketahui, kawasan tersebut merupakan salah satu objek wisata di Kota Padang.
Salah satu pengunjung asal Dharmasraya, Raka (28) menilai objek wisata jadi kurang menarik kalau banyak APK dipasang sembarangan.
Menurutnya, APK yang dipasang tidak sesuai aturan tampak mengganggu keindahan daerah sekitar spot wisata.
“Dimanapun sekarang di Sumatera Barat, semua objek wisata sudah dibarengi dengan foto caleg,” ujarnya diwawancara Sumbarkita.
Sementara, Ani (32) salah satu pengunjung yang rutin berolahraga di area tersebut juga mengeluhkan hal yang sama. Ia miris melihat fenomena pemasangan APK secara sembarangan.
“Kadang miris, seperti tidak ada tempat yang lain saja, itukan ikonnya daerah ini, kenapa dipasang di sana,” katanya.
Diketahui APK dilarang dipasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum. Pemasangan APK sembarangan dapat melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.