Padang, Sumbarkita – Seorang anak di bawah umur inisial MF (17) menjadi pengedar narkoba di Kota Padang. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang saat menunggu pelanggannya.
“Saat diamankan pelaku sedang menunggu pelanggannya, tepatnya di pinggir Jalan Pemancungan Pinggir Sungai, Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,” ujar Kasat Narkoba AKP Martadius pada Selasa (6/2/2024).
AKP Martadius menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah diresahkan.
Pelaku ditangkap pada Jumat, 2 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu siap edar.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar yang kita sudah mengantongi identitasnya, personil masih mengejar pelaku,” ungkapnya.
AKP Martadius mengatakan pengedar narkoba saat ini modusnya membujuk anak di bawah umur untuk melakukan penjualan narkoba.
“Selama sebulan ini sudah ada dua pelaku penjual narkoba anak di bawah umur yang berhasil ditangkap,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengimbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke lubang hitam narkoba.
“Untuk anak di bawah umur kasusnya tetap berlanjut, namun pemeriksaannya didampingi Bapas Anak,” imbuhnya.