Sumbarkita – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran.
Sebelumnya, viral temuan minyak goreng kemasan milik pemerintah, Minyakita, ternyata takarannya tak sesuai label. Dalam video yang beredar di sosial media, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menimbang ulang Minyakita yang dalam labelnya tertulis kemasan 1 liter. Begitu ditimbang ulang, ternyata volume minyak tersebut hanya 750 ml.
Kemendag mulai menarik Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran.
“(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangan, Senin (10/3).
Harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.