Sawahlunto- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan pedagang di Lapangan Segitiga, Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto berhasil diamankan petugas Satpol PP pada Selasa malam, 23 Januari 2024.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pedagang tentang ODGJ yang berkeliaran sambil membawa senjata tajam (Sajam) berupa pisau cutter.
“Setelah ditelusuri ternyata sajam itu digunakan untuk meraut bingkai layang-layang,” tulis keterangan Satpol PP melalui akun Facebook Polppdamkar Sawahlunto yang dikutip pada Rabu, 24 Januari 2024.
Namun demikian, hal tersebut tetap tidak dibenarkan, sehingga petugas Satpol PP meminta yang bersangkutan untuk pulang kerumahnya.
“ODGJ itu juga diminta untuk tidak berkeliaran lagi, apalagi dengan membawa senjata tajam,” lanjut keterangan Satpol PP Kota Sawahlunto.
View this post on Instagram