SUMBARKITA.ID — Polsek Padang Barat Polresta Padang menertibkan 6 orang juru parkir (jukir) liar yang meminta uang parkir tidak sesuai aturan, Kamis (27/4/2023).
Kapolsek Padang Barat Kompol Gusdi mengatakan, penertiban jukir liar ini berdasarkan banyaknya laporan warga dan dianggap sangat meresahkan. Mereka yang ditertibkan masing-masing berinisial AF, AH, SN, MI, YS dan HBA.
“Mereka yang diamankan ini bukan hanya warga Padang Barat, tapi ada beberapa warga kecamatan lain di Kota Padang. Petugas parkir liar ini meminta uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan dan sangat meresahkan” kata Kompol Gusdi.
Kapolsek menambahkan, para juru parkir liar tersebut memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 353 ribu,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui kejadian atau menjadi korban dari para pelaku premanisme. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. ***