Sumbarkita – Kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya akan melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan majelis hakim lainnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, Rabu (26/2).
“Kita akan datang ke MKMK hari ini untuk daftarkan pengaduan hakim MK sekira pukul 11.00 WIB nanti,” kata dia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan dan merasa terzalimi atas putusan MK yang mendiskualifikasi Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman 2024.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawal permasalahan ini secara cermat.
“Putusan aquo ini sangat janggal, sesat, dan melanggar undang-undang,” tegasnya.
Soni menilai, MK telah melampaui kewenangannya dengan memutus perkara yang menurutnya seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Mara Ondak-Desrizal, terkait pelanggaran yang dilakukan calon wakil bupati Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2), Hakim MK Suhartoyo menyatakan Anggit didiskualifikasi karena tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
“Mahkamah menemukan fakta bahwa calon wakil bupati Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution, tidak menyampaikan dengan jujur riwayat hukumnya dalam proses pendaftaran. Oleh karena itu, permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian dan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan di MK.