Atas berbagai persoalan yang berakibat ketidaknyamanan perusahaan berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, RSU BKM Sago kemudian melakukan konsultasi dan membuat pengaduan kepada Ombudsman perwakilan Sumbar pada 10 Juni 2024.
Pengaduan itu ditindaklanjuti Ombudsman Sumbar dengan verifikasi lapangan pada Jumat 14 Juni 2024. Tim verifikasi melihat dari dekat kondisi bangunan yang dituding berdiri dalam kawasan Lahan LP2B dan LSD sebagaimana yang diberitakan sejumlah pihak.
Asisten Ombudsman Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Rendra Catur Putra mengatakan, pihaknya melakukan tinjauan lapangan adalah untuk memastikan objek mana yang dilaporkan terkait maladministrasi. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah objek tersebut bermasalah seperti yang diberitakan atau dilaporkan.
“Pada intinya, kami melakukan tinjauan lapangan adalah untuk melihat secara langsung objek mana yang dilaporkan. Kami juga wajib mengetahui apakah syarat verifikasi sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya. Hal ini adalah sebagai bentuk ketidakberpihakan kami kepada pihak manapun,” ujar Rendra disela-sela kunjungannya ke RSU BKM Sago-Painan.
Rendra menjelaskan, pihaknya hanya melihat kelengkapan syarat formil dan materil saja. Ia belum bisa berkomentar banyak terkait objek yang dilaporkan tersebut.
“Sebab, faktual itu ada pada bagian pemeriksaan masyarakat di Ombudsman. Dari itu, kami perlu memastikan apakah syarat formil dan materil yang diadukan oleh pihak RSU BKM sudah terpenuhi. Jika sudah lengkap syaratnya, maka kami akan bawa ke rapat internal Ombudsman perwakilan Sumbar dan langsung dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan kita. Prosesnya selama 14 hari kerja,” kata Rendra.