SUMBARKITA.ID — Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial DR (25) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Selasa (10/112020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, pelaku ditangkap diĀ pinggir jalan Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan.
Tersangka yang sudah menjadi target operasi tersebut ditangkap saat anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dengan mengajak transaksi di pinggir jalan umum Jorong Sungai Jambu.
“Saat bertemu, pelaku terlihat membuang sesuatu di pinggir jalan,” ungkap Kapolres.
Usai diamankan dan dilakukan penggeledahan, di sekitar lokasi ditemukan dalam kotak rokok dua paket sabu yang dibungkus plastik bening.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumahnya dan kembali ditemukan 14 paket sabu dibungkus plastik bening di bawah lemari televisi,” sambung AKBP Rokhmad.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, selain 16 paket sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit HP dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (bu/sk)