SUMBARKITA.ID — Sebanyak 245 kendaraan dipaksa putar balik di pos penyekatan perbatasan wilayah Sumatra Barat dari 25 hingga 31 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan ratusan kendaraan tersebut dipaksa putar balik di 10 pos penyekatan karena tidak memiliki dokumen lengkap sebagai syarat masuk wilayah Sumbar.
“Ada juga kendaraan yang dibolehkan masuk karena memiliki dokumen lengkap,” sebut Satake Bayu, Selasa (1/6/2021).
Sementara itu diketahui, penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan Sumatra Barat telah berakhir sejak Senin (31/5/2021).
Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, setelah pihaknya hingga Minggu (30/5/2021) belum menerima informasi perpanjangan penyekatan di perbatasan.
Sebelumnya, perpanjangan masa penyekatan di wilayah perbatasan Sumbar sejak larangan mudik telah beberapa kali dilakukan.
Selama masa perpanjangan itu, pengendara yang melintasi pos penyekatan harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
Pos penyekatan ini berada di 10 titik di wilayah perbatasan. Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. (ag/sk)