SUMBARKITA.ID – Fitri Nora melayangkan protes setelah dirinya dicopot sebagai Ketua DPRD Pariaman dan digantikan Andi Harpen Agus Bulyandi. Pergantian itu dilakukan setelah surat keputusan dari DPP Gerindra diterima Sekretariat DPRD Pariaman 2 November 2022.
Fitri Nora mengaku akan mengambil sejumlah langkah untuk menyikapi terbitnya surat keputusan pergantian Ketua DPRD Pariaman.
“Pada dasarnya apapun keputusan partai akan saya terima, namun dalam perkara ini, pergantian saya selaku ketua DPRD harus dipertanyakan kembali,” ungkap Fitri Nora, Senin (5/12/2022).
Demi mendapatkan jawaban penyebab dirinya diganti, Fitri Nora mengaku telah melayangkan surat ke DPP Partai Gerindra. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keputusan itu dan bertentangan dengan AD/ART partai.
“Telah diatur di AD/ART bahwa keputusan terhadap pemberhentian atau pergantian tersebut harus memiliki alasan mendasar. Seperti jika kader tersangkut pidana, korupsi, atau kesalahan fatal lainnya,” jelasnya.
Sejauh ini, katanya, dia tidak melakukan kesalahan dan melanggar aturan partai. Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPP Gerindra untuk menjatuhkan sanksi ataupun mencopot dirinya dari jabatan sebagai ketua.
“Nah, jika nantinya DPP menyebutkan alasan terkait kenapa saya diganti atau diberhentikan dari ketua DPRD, maka saya akan terima. Saya hanya ingin kejelasan yang masuk akal,” katanya.