Padang – Direktur Devindo Artha Development, Elvy Madreani, selaku developer Perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) memenangkan gugatan terhadap calon pembeli bernama Ika Maya Agustina (IMA).
Sebelumnya, Elvy melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang tak berselang lama usai video bernarasi penganiayaan dan kekerasan di rumah yang saat itu ditempati IMA viral di media sosial pada pertengahan Februari 2024.
“Sidang gugatan perdata wanprestasi, karena selama 10 tahun menghuni (tergugat) tidak ada ada itikad baik. (Gugatan) untuk mengosongkan (rumah milik pengembang),” ungkap Elvy kepada Sumbarkita, pada pertengahan Juni 2024.
Saat itu Elvy menjelaskan materi gugatan yakni membatalkan uang muka atau down payment (DP) terhadap calon pembeli jika IMA selaku tergugat jika tetap tidak punya itikad baik menyelesaikan kewajibannya.
Setelah beberapa kali persidangan, Hakim PN Padang akhirnya mengabulkan gugatan Elvy. Di sidang putusan pada Senin (15/7) hakim menghukum tergugat IMA untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak penggugat.
Elvy mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, IMA terbukti baru membayar DP dan tidak mau tanda tangan perjanjian jual beli dengan pihak developer.
Menurutnya, tergugat telah menghuni selama 10 tahun tanpa izin sejak 2014.
“Tergugat terbukti tidak mempunyai itikad baik, karena tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai calon pembeli setelah membayar uang DP dan setelah menghuni rumah selama 10 tahun. Karena itu calon pembeli dianggap telah membatalkan jual beli dan uang muka dianggap sebagai uang sewa,” kata Elvy, Rabu (17/7).
Diketahui, uang muka yang dibayarkan tergugat adalah Rp78 juta. Tergugat kemudian menempati rumah tersebut selama 10 tahun tanpa menyelesaikan kewajiban lanjutan.